Thursday, October 23, 2014

Rekonsiliasi adalah pencocokan dua atau lebih jenis laporan yang berasal dari Dokumen Sumber yang sama.
Rekonsiliasi BMN dilakukan disetiap jenjang, dimulai dari UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1 dan UAPB.

Rekonsiliasi BMN antara UAKPB dengan KPKNL dilakukan setiap semester. sebelum melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal yaitu antara UAKPB dengan UAKPA. Dalam hal Satuan Kerja (Satker) tidak memiliki UAKPA maka rekonsiliasi internal dapat ditiadakan.
Rekonsiliasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja, sebagai berikut:

 Saat ini masih ada beberapa kendala/permasalahan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam penerapan atas PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan, PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Untuk itu, masih perlu dilakukan sosialisasi terkait permasalahan tersebut. 

Demikian disampaikan Muliani Sulya Fajarianti, Kasubdit Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam acara Rapat Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah dan Evaluasi Potensi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, di Jakarta. Klasifikasi Aset Tetap

Terkini

Blog Archive

Total Pageviews

Followers

Featured Posts

Social Icons

Social Icons

Search This Blog

About Me

Sample text

Sample text

Sample Text

Pages

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Followers

Popular Posts

Thursday, October 23, 2014

Rekonsiliasi


Rekonsiliasi adalah pencocokan dua atau lebih jenis laporan yang berasal dari Dokumen Sumber yang sama.
Rekonsiliasi BMN dilakukan disetiap jenjang, dimulai dari UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1 dan UAPB.

Rekonsiliasi BMN antara UAKPB dengan KPKNL dilakukan setiap semester. sebelum melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal yaitu antara UAKPB dengan UAKPA. Dalam hal Satuan Kerja (Satker) tidak memiliki UAKPA maka rekonsiliasi internal dapat ditiadakan.
Rekonsiliasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja, sebagai berikut:

Aset Tetap dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)


 Saat ini masih ada beberapa kendala/permasalahan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam penerapan atas PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan, PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Untuk itu, masih perlu dilakukan sosialisasi terkait permasalahan tersebut. 

Demikian disampaikan Muliani Sulya Fajarianti, Kasubdit Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam acara Rapat Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah dan Evaluasi Potensi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, di Jakarta. Klasifikasi Aset Tetap

Text Widget