Jakarta,
(Analisa). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto
mengatakan nilai pengelolaan aset barang milik negara (BMN) hingga pertengahan
tahun 2012 mencapai Rp1.726,33 triliun.
"Dari
nilai keseluruhan tersebut, sebesar 93,79 persen atau Rp1.619,23 triliun
merupakan aset tetap," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Menurut
Hadiyanto, jumlah tersebut meningkat 626 persen dibandingkan angka aset BMN
pada tahun 2005 yang hanya mencapai Rp237,78 triliun.
"Kenaikan
ini merupakan pencapaian program penertiban BMN melalui inventarisasi dan
penilaian terhadap aset di Kementerian Lembaga sejak tahun 2007," ujarnya.
Kenaikan
tersebut juga terjadi akibat adanya penilaian kembali atas aset-aset yang
diperoleh sampai akhir Desember 2004 dalam rangka penertiban BMN yang telah
dikoreksi hingga RP446 triliun.
"Kenaikan
juga karena adanya peningkatan belanja modal untuk pengadaan baru sejak
2005," ujar Hadiyanto.
Selain
itu, berdasarkan inventarisasi dan penilaian aset atas BMN yang dilakukan
terhadap 78 Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (KKKS Migas)
tercatat nilai perolehan 29,83 miliar dolar AS dan nilai wajar Rp177,23
triliun.
Hadiyanto
menambahkan dalam rangka optimalisasi pengelolaan kekayaan negara maka juga
disusun utilisasi kekayaan negara melalui pemanfaatan, penetapan status
penggunaan, tukar menukar dan penyertaan modal dari BMN.
Dari
hasil utilisasi tersebut telah terhimpun kekayaan negara sebesar Rp103,32
triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp102,56 triliun pada akhir
Desember 2012.
Pemerintah
juga telah berhasil mendapatkan total recovery aset dari eks pengelolaan BPPN,
PPA dan BDL sebesar Rp5,47 triliun yang dihimpun sejak 2007.
"Dari
jumlah tersebut, pada 2012 telah terealisasi Rp1,14 triliun dari target Rp700
miliar," kata Hadiyanto.
Menurut
dia, upaya pengelolaan aset tersebut dapat dilakukan melalui debtor tracing dan
asset tracing, upaya lelang besar-besaran, pemetaan aset potensial serta
penanganan masalah hukum.
Hadiyanto
memastikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus melakukan supervisi
terhadap 87 satuan kerja Kementerian Lembaga untuk mewujudkan tata kelola
kekayaan negara yang baik dan akuntabel. (Ant)
0 comments:
Post a Comment