Thursday, October 23, 2014

Rekonsiliasi adalah pencocokan dua atau lebih jenis laporan yang berasal dari Dokumen Sumber yang sama.
Rekonsiliasi BMN dilakukan disetiap jenjang, dimulai dari UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1 dan UAPB.

Rekonsiliasi BMN antara UAKPB dengan KPKNL dilakukan setiap semester. sebelum melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal yaitu antara UAKPB dengan UAKPA. Dalam hal Satuan Kerja (Satker) tidak memiliki UAKPA maka rekonsiliasi internal dapat ditiadakan.
Rekonsiliasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja, sebagai berikut:

 Saat ini masih ada beberapa kendala/permasalahan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam penerapan atas PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan, PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Untuk itu, masih perlu dilakukan sosialisasi terkait permasalahan tersebut. 

Demikian disampaikan Muliani Sulya Fajarianti, Kasubdit Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam acara Rapat Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah dan Evaluasi Potensi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, di Jakarta. Klasifikasi Aset Tetap

Monday, August 25, 2014


Jakarta, (Analisa). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan nilai pengelolaan aset barang milik negara (BMN) hingga pertengahan tahun 2012 mencapai Rp1.726,33 triliun.
"Dari nilai keseluruhan tersebut, sebesar 93,79 persen atau Rp1.619,23 triliun merupakan aset tetap," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Menurut Hadiyanto, jumlah tersebut meningkat 626 persen dibandingkan angka aset BMN pada tahun 2005 yang hanya mencapai Rp237,78 triliun.


1.    Sampai dengan tahun 2007, aset/ kekayaan Departemen Pekerjaan Umum telah dicatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) dan telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor KU.05.09-Sj/136 tanggal 14 Maret 2008 perihal Laporan Penatausahaan BMN TA 2007. Mengingat kekayaan tersebut belum didata seluruhnya, akan dilakukan pendataan ulang dan revaluasi nilai aset sehingga dapat ditentukan nilai BMN yang akuntabel;



Akhir-akhir ini banyak orang memperbincangkan dan mendiskusikan tentang pengakuan penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Apa sih yang menarik? Bukankah sudah ada Pernyataan SAP Nomor 8 tentang Akuntansi KDP? Bukankah dalam Bab VII Buletin Teknis (Bultek) SAP Nomor 9 tentang Akuntansi Aset Tetap juga telah dijelaskan hal yang sama?

Friday, August 22, 2014


Dalam pembahasan renovasi aset tetap yang pernah kami tulis (bagaimana-perlakuan-akuntansi-renovasi-aset-tetap) rupanya masih menyisakan banyak pertanyaan. Dalam tulisan ini kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Sdri Khansa terkait dengan masalah perlu tidaknya proses penghapusan, nilai bangunan yang dihapus dan perlakuan akuntansi atas hasil penjualan material yang dibongkar.

Terkini

Blog Archive

Total Pageviews

Followers

Featured Posts

Social Icons

Social Icons

Search This Blog

About Me

Sample text

Sample text

Sample Text

Pages

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Followers

Popular Posts

Thursday, October 23, 2014

Rekonsiliasi


Rekonsiliasi adalah pencocokan dua atau lebih jenis laporan yang berasal dari Dokumen Sumber yang sama.
Rekonsiliasi BMN dilakukan disetiap jenjang, dimulai dari UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1 dan UAPB.

Rekonsiliasi BMN antara UAKPB dengan KPKNL dilakukan setiap semester. sebelum melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal yaitu antara UAKPB dengan UAKPA. Dalam hal Satuan Kerja (Satker) tidak memiliki UAKPA maka rekonsiliasi internal dapat ditiadakan.
Rekonsiliasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja, sebagai berikut:

Aset Tetap dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)


 Saat ini masih ada beberapa kendala/permasalahan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam penerapan atas PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan, PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, dan PSAP 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Untuk itu, masih perlu dilakukan sosialisasi terkait permasalahan tersebut. 

Demikian disampaikan Muliani Sulya Fajarianti, Kasubdit Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam acara Rapat Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah dan Evaluasi Potensi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, di Jakarta. Klasifikasi Aset Tetap

Monday, August 25, 2014

Kemenkeu: Nilai BMN Rp1.726,33 Triliun



Jakarta, (Analisa). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan nilai pengelolaan aset barang milik negara (BMN) hingga pertengahan tahun 2012 mencapai Rp1.726,33 triliun.
"Dari nilai keseluruhan tersebut, sebesar 93,79 persen atau Rp1.619,23 triliun merupakan aset tetap," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Menurut Hadiyanto, jumlah tersebut meningkat 626 persen dibandingkan angka aset BMN pada tahun 2005 yang hanya mencapai Rp237,78 triliun.

Potret Aset Dan Hasil Yang Dicapai



1.    Sampai dengan tahun 2007, aset/ kekayaan Departemen Pekerjaan Umum telah dicatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) dan telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor KU.05.09-Sj/136 tanggal 14 Maret 2008 perihal Laporan Penatausahaan BMN TA 2007. Mengingat kekayaan tersebut belum didata seluruhnya, akan dilakukan pendataan ulang dan revaluasi nilai aset sehingga dapat ditentukan nilai BMN yang akuntabel;

Kapan Konstruksi Dalam Pengerjaan diakui sebagai Aset Tetap Definitif?




Akhir-akhir ini banyak orang memperbincangkan dan mendiskusikan tentang pengakuan penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Apa sih yang menarik? Bukankah sudah ada Pernyataan SAP Nomor 8 tentang Akuntansi KDP? Bukankah dalam Bab VII Buletin Teknis (Bultek) SAP Nomor 9 tentang Akuntansi Aset Tetap juga telah dijelaskan hal yang sama?

Friday, August 22, 2014

Renovasi Aset: Perlukah Prosedur Penghapusan?



Dalam pembahasan renovasi aset tetap yang pernah kami tulis (bagaimana-perlakuan-akuntansi-renovasi-aset-tetap) rupanya masih menyisakan banyak pertanyaan. Dalam tulisan ini kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Sdri Khansa terkait dengan masalah perlu tidaknya proses penghapusan, nilai bangunan yang dihapus dan perlakuan akuntansi atas hasil penjualan material yang dibongkar.

Text Widget