Rekonsiliasi adalah pencocokan
dua atau lebih jenis laporan yang berasal dari Dokumen Sumber yang sama.
Rekonsiliasi BMN dilakukan
disetiap jenjang, dimulai dari UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1 dan UAPB.
Rekonsiliasi BMN antara UAKPB
dengan KPKNL dilakukan setiap semester. sebelum melakukan rekonsiliasi dengan
KPKNL, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal yaitu antara UAKPB dengan UAKPA.
Dalam hal Satuan Kerja (Satker) tidak memiliki UAKPA maka rekonsiliasi internal
dapat ditiadakan.
Rekonsiliasi yang dilakukan oleh
Satuan Kerja, sebagai berikut: